Kode Etik Internal Auditor

Tujuan

Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesediaan menerima tanggung jawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung jawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi. Oleh karenanya, Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor dengan ini menetapkan Kode Etik bagi para auditor internal.

Penetapan

Kode Etik ini memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. Standar perilaku tersebut membentuk prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan praktik audit internal. Para auditor internal wajib menjalankan tanggung jawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat, dan kehormatan. Dalam menerapkan Kode Etik ini auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap standar perilaku yang ditetapkan dalam Kode Etik ini dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaan auditor internal dari organisasi profesinya.

Standar Perilaku Qualified Internal Auditor.

  1. Auditor internal harus melaksanakan pekerjaannya dengan kejujuran, kesungguhan dan tanggung jawab.
  2. Auditor internal harus mentaati hukum dan membuat pengungkapan sesuai hukum dan profesinya.
  3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan yang ilegal, atau terlibat dalam kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
  4. Auditor internal harus menghormati dan menyumbang kepada tujuan organisasi yang sah dan etis.
  5. Auditor internal tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat atau patut diduga dapat mengurangi kemampuannya untuk melakukan assessment secara objektif. Termasuk dalam hal ini adalah kegiatan atau hubungan yang menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya.
  6. Auditor internal tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat, atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
  7. Auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan dari kegiatan yang direviu.
  8. Auditor internal harus bersikap hati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya.
  9. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang dapat merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
  10. Auditor internal hanya melakukan jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya.
  11. Auditor internal melakukan jasa audit internal sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal.
  12. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan keahlian dan efektivitas, serta kualitas dari jasa yang diberikan

Popular posts from this blog

MENCARI SEKOLAH YANG IDEAL BUAT ANAK

Sertifikasi Qualified Internal Audit (QIA)