Sertifikasi Qualified Internal Audit (QIA)
Qualified
Internal Auditor (QIA) adalah sertifikasi profesi dalam bidang audit
internal yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme dari individu
yang memilikinya. Sertifikat QIA juga merupakan pengakuan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar
dengan kualifikasi auditor internal tingkat internasional.
Sertifikat QIA diberikan oleh suatu lembaga yaitu Dewan Sertifikasi Qualidied Internal Auditor (DS-QIA) yang terdiri dari para pakar maupun praktisi senior dalam bidang audit internal. Sampai saat ini, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh DS-QIA untuk menyelenggarakan pendidikan audit intern dan ujian Sertifikasi QIA.
Sertifikat QIA hanya dapat diberikan kepada peserta yang telah memiliki pengalaman kerja dalam bidang audit internal paling sedikit selama 1 tahun dan telah lulus dari ± 22 materi ujian yang diselenggarakan dalam 5 (lima) jenjang
Bagi calon peserta yang memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan dan pengalaman bekerja di bidang auditing, dapat mengajukan pertimbangan penempatan (waiver) kepada DS-QIA dengan mengirimkan biodatanya (curriculum vitae). DS-QIA di dalam pertemuan mingguannya akan menetapkan dan memberitahukan hasil keputusan penempatannya.
Sampai tahun 2011 terdapat sekitar 3.000 pemegang sertifikat QIA di seluruh Indonesia, mulai dari staf yunior hingga direksi dari berbagai instansi BUMN, BUMD, BUMS, lembaga pemerintahan, kalangan perguruan tinggi, LSM, rumah sakit, lembaga keagamaan, maupun para individu. Mulai Oktober 2002 Sertifikat QIA diakui organisasi profesi internasional yaitu The Institute of Internal Auditors (IIA) yang berpusat di Florida, Amerika Serikat. Ini berarti Sertifikat QIA sejajar dengan sertifikat di 36 (tiga puluh enam) negara di dunia.
Saat ini pemegang Sertifikat QIA mendapatkan manfaat lebih dengan adanya kerjasama DS-QIA dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR), yaitu dengan diakuinya beberapa modul sertifikasi QIA, sehingga para QIA yang ingin mendapatkan Sertifikat Certified Risk Management Professional (CRMP) waktunya menjadi lebih singkat dan BAIya yang lebih terjangkau.
Guna memelihara kualitas pelaksanaan tugasnya, pemegang sertifikat QIA wajib mematuhi standar dan kode etik profesi yang dikeluarkan Dewan Sertifikasi, dan wajib mengembangkan dirinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan (ppl) paling sedikit 180 jam dalam 3 (tiga) tahun. Untuk memajukan bidang audit internal di dunia pendidikan, saat ini DS-QIA mengembangkan pola kerjasama pendidikan audit internal (KPAI) dengan beberapa perguruan tinggi di berbagai kota dalam memberikan pelatihan dan sertifikasi audit internal tingkat dasar dan tingkat lanjutan. Sehingga para mahasiswa dimungkinkan mendapatkan kesempatan dan nilai lebih setelah mereka menyelesaikan studinya untuk memasuki lapangan kerja di berbagai perusahaan. Dengan adanya kerja sama ini jangkauan pelatihan dan pengembangan sertifikasi bidang audit internal lebih merata, dan menjadikan audit internal sebagai suatu profesi yang dituntut memiliki disiplin ilmu tersendiri.
Sumber : http://www.ypia.co.id/read/program-ypia/program-sertifikasi-qia/8-Sertifikasi-QIA.html